Cari Blog Ini

Kamis, 16 September 2010

Rekayasa Genetik dan “Genetic Modified Organism (GMO)


BAB I
PENDAHULUAN

Genetika disebut juga ilmu keturunan, berasal dari kata genos (bahasa Latin), artinya suku bangsa-bangsa atau asal-usul. Secara “Etimologi”, kata genetika berasal dari kata genos dalam bahasa latin, yang berarti asal mula kejadian. Namun, genetika bukanlah ilmu tentang asal mula kejadian meskipun pada batas-batas tertentu memang ada kaitannya dengan tersebut. Genetika adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk alih informasi hayati dari generasi ke generasi. Oleh karena cara berlangsungnya alih informasi hayati tersebut mendasari adanya perbedaan dan persamaan sifat diantara individu organisme, maka dengan singkat dapat pula dikatakan bahwa genetika adalah ilmu tentang pewarisan sifat .Dalam ilmu ini dipelajari bagaimana sifat keturunan (hereditas) itu diwariskan kepada anak cucu, serta variasi yang mungkin timbul didalamnya.
Genetika perlu dipelajari, agar dapat mengetahui sifat-sifat keturunan itu sendiri serta setiap makhuk hidup yang berada dilingkungan. Sebagai manusia, tidak hidup autonom dan terinsolir dari makhuk lain, tapi menjalin ekosistem dengan makhluk lain. Karena itu selain harus mengetahui sifat-sifat menurun dalam tubuh manusia, juga pada tumbuhan dan hewan. Karena manusia sulit dipakai sebagai objek atau bahan percobaan genetis, para ilmuan mempelajari hukum-hukumnya lewat sifat menurun yang terkandung dalam tubuh-tumbuhan dan hewan .
Genetika bisa dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan murni, bisa pula sebagai ilmu pengetahuan terapan. Sebagai ilmu pengetahuan murni, ia harus ditunjang oleh ilmu pengetahuan dasar lain seperti kimia, fisika dan metematika juga ilmu pengetahuan dasar dalam bidang biologi sendiri seperti bioselluler, histologi, biokimia, fiosiologi, anatomi, embriologi, taksonomi dan evolusi. Sebagai ilmu pengetahuan terapan ia menunjang banyak bidang kegiatan ilmiah dan pelayanan kebutuhan masyarakat.
informasi
Namun, adanya rekayasa genetika ternyata dapat mengakibatkan polemik terhadap sosial ekonomi, kesehatan, norma dan etika, serta bidang agama. Untuk itu, perlu suatu cara atau aturan yang ketat untuk mengatasi polemik yang diakibatkan rekayasa genetika. Bila ini dapat dilakukan, maka rekayasa genetika akan dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia di masa yang akan datang, dan semua orang bisa menikmati kemajuan tersebut dengan nyaman.


























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Rekayasa Genetika
Rekayasa genetika ( genetic engineering) dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dengan pengertian ini kegiatan pemuliaaan hewan atau tanaman melalui seleksi dalam populasi dapat dimasukkan. Demikian pula penerapan mutasi buatan tanpa target dapat pula dimasukkan. Masyarakat ilmiah sekarang lebih bersepakat dengan batasan yang lebih sempit, yaitu penerapan teknik-teknik genetika molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu.
Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.
Ilmu terapan ini dapat dianggap sebagai cabang biologi maupun sebagai ilmu-ilmu rekayasa (keteknikan). Dapat dianggap, awal mulanya adalah dari usaha-usaha yang dilakukan untuk menyingkap material yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Ketika orang mengetahui bahwa kromosom adalah material yang membawa bahan terwariskan itu (disebut gen) maka itulah awal mula ilmu ini. Tentu saja, penemuan struktur DNA menjadi titik yang paling pokok karena dari sinilah orang kemudian dapat menentukan bagaimana sifat dapat diubah dengan mengubah komposisi DNA, yang merupakan suatu polimer bervariasi.
Teknologi Rekayasa Genetika merupakan inti dari bioteknologi didifinisikan sebagai teknik in-vitro asam nukleat, termasuk DNA rekombinan dan injeksi langsung DNA ke dalam sel atau organel atau fusi sel di luar keluarga taksonomi, yang dapat menembus rintangan reproduksi dan rekombinasi alami, dan bukan teknik yang digunakan dalam pemuliaan dan seleksi tradisional.
Prinsip dasar teknologi rekayasa genetika adalah memanipulasi atau melakukan perubahan susunan asam nukleat dari DNA (gen) atau menyelipkan gen baru ke dalam struktur DNA organisme penerima. Gen yang diselipkan dan organisme penerima dapat berasal dari organisme apa saja. Misalnya, gen dari sel pankreas manusia yang kemudian diklon dan dimasukkan ke dalam sel E. Coli yang bertujuan untuk mendapatkan insulin.

B. Tujuan Rekayasa Genetika
Rekayasa genetika pada tanaman mempunyai target dan tujuan antara lain peningkatan produksi, peningkatan mutu produk supaya tahan lama dalam penyimpanan pascapanen, peningkatan kandungan gizi, tahan terhadap serangan hama dan penyakit tertentu (serangga, bakteri, jamur, atau virus), tahan terhadap herbisida, sterilitas dan fertilitas serangga jantan (untuk produksi benih hibrida), toleransi terhadap pendinginan, penundaan kematangan buah, kualitas aroma dan nutrisi, perubahan pigmentasi.
Rekayasa Genetika pada mikroba bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja mikroba tersebut (misalnya mikroba untuk fermentasi, pengikat nitrogen udara, meningkatkan kesuburan tanah, mempercepat proses kompos dan pembuatan makanan ternak, mikroba prebiotik untuk makanan olahan), dan untuk menghasilkan bahan obat-obatan dan kosmetika.

C. Penyebab Berkembangnya Rekayasa Genetika
- Ditemukannya enzim pemotong DNA yaitu enzim restriksi endonuklease
- Ditemukannya pengatur ekspresi DNA yang diawali dengan penemuan operon laktosa pada
   prokariota
- Ditemukannya perekat biologi yaitu enzim ligase
- Ditemukannya medium untuk memindahkan gen ke dalam sel mikroorganisme
Sejalan dengan penemuan-penemuan penting itu, perkembangan di bidang biostatistika, bioinformatika dan robotika/automasi memainkan peranan penting dalam kemajuan dan efisiensi kerja bidang ini.

D. Penerapan Rekayasa Genetika
1. Bidang pertanian dan bahan pangan
- Ditemukannya tomat Flavr Savr yang tahan
- Ditemukannya sapi dengan produksi susu meningkat 20%
- Ditemukannya kopi super
- Ditemukannya tanaman ber-pestisida
- Ditemukannya vaksin penyakit mulut dan kuku
- Jagung dengan protein tinggi
2. Bidang kesehatan dan farmasi
- Diproduksinya insulin dengan cepat dan murah
- Adanya terapi genetic
- Diproduksinya interferon
- Diproduksinya beberapa hormon pertumbuhan
3. Bidang Industri
- Terciptanya bakteri yang mampu membersihkan lingkungan tercemar
- Bakteri yang dapat mengubah bahan tercemar menjadi bahan tidak berbahaya
- Bateri pembuat aspartanik


E. Polemik Rekayasa Genetika
a. Polemik di Bidang Sosial Ekonomi
Dampak ekonomi yang tampak adalah paten hasil rekayasa, swastanisasi dan kosentrasi bioteknologi pada kelompok tertentu, memberikan pengaruh yang sangat luas pada masyarakat. Produk bioteknologi dapat merugikan petani kecil. Penggunakan hormon pertumbuhan sapi dapat meningkatkan produksi susu sapi sampai 20%, niscaya akan menggusur peternak kecil.

b. Polemik di Bidang Kesehatan
Produk rekayasa di bidang kesehatan ini memang sudah ada yang menimbulkan masalah yang serius. Contohnya adalah penggunaan insulin hasil rekayasa menyebabkan 31 orang meninggal di Inggris. Tomat Flavr Savr diketahui mengandung gen resisten terhaap antibiotik. Susu sapi yang disuntik dengan hormone BGH disinyalir mengandung bahan kimia baru yang punya potensi berbahaya bagi kesehatan manusia.
c. Polemik di Bidang Etika dan Moral
Menyisipkan gen makhluk hidup kepada makhluk hidup lain memiliki dampak etika yag serius. Menyisipkan gen makhluk hidup lain yang tidak berkerabat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum alam dan sulit diterima manusia. Bahan pangan transgenic yang tidak berlabel juga membawa konsekuensi bagi penganut agama tertentu. Penerapan hak paten pada organism hasil rekayasa merupakan pemberian hak pribadi atas organisme. Hal ini bertentangan dengan banyak nilai-nilai budaya yang mengghargai nilai intrinsic makhluk hidup.
d. Polemik di Bidang Agama.
Kloning pada manusia termasuk isu besar, namun respon dari ulama Indonesia melalui ijtihād jamā'i maupun individual belum cukup representatif. Fatwa terhadap kloning, antara lain, datang dari Bahtsul Masail yang diberikan sangat singkat dan belum tuntas, sehingga diperlukan fatwa lanjutan. Fatwa yang cukup memadai datang dari MUI (2000). Sebelumnya lembaga fatwa yang lain menetapkan hukumnya, diduga karena hal tersebut belum terjadi dan kemungkinan terjadinya masih sangat jauh sehingga dianggap tidak mendesak, atau karena 'illat hukum kloning manusia sangat jelas sehingga tidak perlu ditetapkan hukumnya secara khusus, dapat dikiyaskan kepada hukum inseminasi buatan atau bayi tabung. Memproduksi atau melipatgandakan anak manusia melalui proses kloning akan meniadakan berbagai pelaksanaan hukum Islam, seperti tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, dan lain-lain.
Dilihat dari segi teknis dan dampak hukum yang ditimbulkannya, kloning embrio dapat disamakan dengan bayi tabung. Karena itu, jika batas-batas diperkenankannya bayi tabung, seperti asal pemilik ovum, sperma, dan rahim terpenuhi, tanpa melibatkan pihak ketiga (donor atau sewa rahim), dan dilaksanakan ketika suami-isteri tersebut masih terikat pernikahan maka hukumnya boleh. Dengan begitu, anak kembar yang dilahirkan akan berstatus sebagai anak sah pasangan tersebut.
Hukum kloning, dilihat dari teknis dan dampaknya dapat dipersamakan dengan  inseminasi buatan atau bayi tabung, Ulama sepakat bahwa setiap upaya mereproduksi manusia yang berdampak dapat merancukan nasab atau hubungan kekeluargaan, lebih-lebih kalau kontribusi  ayah tak ada dalam kloning ini, maka hukumnya lebih haram. Dari dampak teringan tingkat kerancuannya pada praktik inseminasi buatan dan bayi tabung adalah praktik penitipan zigot yang berasal dari pasangan poligamis di rahim isterinya yang lain hukumnya haram, apalagi kloning manusia yang lebih merancukan hubungan nasab dan kekeluargaan. Kerancuan nasab yang ditimbulkan dari kloning reproduksi manusia yang teringan, meskipun sel tubuh diambil dari suaminya, tetap menghadirkan persoalan rumit, yaitu menyangkut status anaknya kelak, sebagai anak kandung pasangan suami-isteri tersebut atau 'kembaran terlambat' dari suaminya, atau dia tidak berayah, mengingat sifat genetiknya 100 % sama dengan suaminya. Jika demikian, maka anak tersebut lebih tepat disebut sebagai kembaran dari pemberi sel. Jika sebagai kembaran atau duplikat terlambat suaminya, bagaimana hubungannya dengan wanita itu dan keturunannya serta anggota keluarganya yang lain. Apalagi jika kloning diambil dari pasangan yang tidak terikat pernikahan yang sah, atau anak klon yang berasal dari sel telur seorang wanita dengan sel dewasa wanita itu sendiri atau dengan wanita lain, maka tingkat kerancuannya lebih rumit. Tidak berasal dari mani (sperma). Di samping itu, yang masih diperdebatkan mengenai usia anak klon, dugaan terkuat menyatakan akan sama dengan usia dari pemberi sel.
Bahtsul Masail pada Munas NU (Lombok Tengah, 17-20 Nopember 1997) menyepakati tentang hukum kloning gen pada manusia hukumnya haram. Alasannya, proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar'i, Bisa mengakibatkan kerancuan nasab,dan penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.
Fatwa yang sama diputuskan oleh MUI, pada Munas VI (25-29 Juli 2000) menetapkan hukum kloning terhadap manusia, dengan cara bagaimana pun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram. Bahkan, dalam fatwa MUI tersebut mewajibkan kepada semua pihak yang terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia.
Majlis Tarjih melalui media resminya, jurnal ilmiah ke-Islaman, Tarjih, edisi ke-2 Desember 1997 secara khusus pernah menurunkan tema 'Klonasi (Cloning) menurut Tinjauan Islam'. Kesimpulan dari sejumlah artikel dalam jurnal tersebut menyatakan bahwa penerapan kloning untuk memproduksi manusia akan menjadi masalah. Pembolehannya hanya jika dalam keadaan darurat.
Ulama dari sejumlah lembaga fatwa di dunia Islam juga mengharamkan kloning manusia, antara lain, Akademi Fikih Islam Liga Dunia Muslim dalam pertemuannya yang ke-10 di Jeddah pada tahun 1997 yang menetapkan bahwa: ”Kloning manusia, apa pun metode yang digunakan dalam reproduksi manusia itu adalah sesuatu yang tidak Islami dan sepatutnya dilarang keras".
Disepakati juga bahwa semua manipulasi (yang berhubungan dengan reproduksi manusia) dengan cara melibatkan elemen pihak ketiga (di luar ikatan perkawinan), baik berupa rahim, ovum, atau sperma adalah tidak sah. Ijtihād jamā.i dari dunia Islam, di antaranya, Majma' Buhūts Islāmiyyat dari Al-Azhar Mesir telah mengeluarkan fatwa dan imbauan bahwa "kloning manusia adalah haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara". Al-Majma’ al-Fiqh al-Islāmi, Rabithat al-‘Ālam al-Islāmi dalam sidangnya ke-15 pada 31 Oktober 1998 juga berpendapat serupa, demikian pula orang yang melakukannya. Alasannya, termasuk tindakan intervensi atas penciptaan manusia, hal tersebut berlawanan dengan berbagai ketentuan ayat Alquran tentang proses penciptaan manusia (Q.s. al-Hujurāt (49):13, al-Tīn (95):4, al-Sajdat (32):7-8, al-Taghābun (64):3, al-Thāriq (86):7, al-Nisā'(4):119), akan merancukan nasab (Q.s. al-Furqān (25):54), satu-satunya cara berketurunan yang dibenarkan syarak hanya dengan adanya pasangan laki-laki dan perempuan (Q.s. al-Rūm (30):21, al-Furqān (2)5:54), merusak sistem pranata sosial berkeluarga, dan ketiadaan perbedaan serta keberagaman sunnah Allah dalam penciptaan manusia yang merefleksikan kesempurnaan ciptaan Allah (Q.s. al-Rūm (30):22). Di samping itu, lembaga ini merasa perlu adanya undang-undang yang sifatnya internasional melarang dipraktikkan kloning manusia. Penolakan serupa juga disampaikan oleh berbagai lembaga
Pernyataan serupa juga datang dari sejumlah tokoh di Indonesia, misalnya Ali Yafi dan Armahaedi Mahzar. Alasannya, karena mengancam kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan, merosotnya nilai manusia, kerancuan moral, budaya, dan hukum. Quraish Shihab lebih menyorotinya dari segi moral dan hukum agama, bahwa teknologi kloning ini mengantarkan kepada pelecehan manusia, dan dari segi hukum berdasarkan saddudz dzarāi', bagian dari menolak yang negatif didahulukan atas mendatangkan yang positif (manfaat). Abdul Aziz Sachedina dari Universitas Virginia Amerika menganggap bahwa teknologi kloning hanya akan meruntuhkan institusi perkawinan. Mohammad Mardini dari Foundation Islamic Heritage menyebutkan bahwa teknologi tersebut sebagai pengaburan keturunan. Abul Fadl Mohsin Ebrahim juga berpendapat bahwa kloning akan berdampak negatif terhadap kesucian perkawinan, maka hukumnya tidak sah menurut Islam. Abdul Muti Basyyoumi, Ulama Al-Azhar, menuntut agar riset kloning diakhiri karena bertentangan dengan hukum Islam, baik secara idiologis maupun etis, dan manfaatnya lebih sedikit daripada bahayanya.
Di samping pihak yang mengharamkannya, ada satu pendapat yang membolehkan, Sheikh Mohammad Hussein Fadlallah, tokoh muslim fundamentalis dari Lebanon berpendapat, salah jika menganggap kloning adalah suatu intervensi karya Ilahi. Si Peneliti dianggapnya tidak menciptakan sesuatu yang baru, mereka hanya menemukan suatu hukum yang baru bagi organisme, sama seperti ketika mereka menemukan fertilisasi In Vitro (IVF) dan transplantasi organ. Pendapat ini mengandung kelemahan, sebab, alasan utama yang dipersoalkan oleh kalangan yang menolak kloning reproduksi manusia lebih kepada dampaknya bertentangan dengan norma Islam, bukan pada hakikat penciptaannya.

G. Analisis atas Polemik Kloning Reproduksi Manusia
Meski kloning reproduksi manusia ada manfaatnya bagi manusia, misalnya dapat membantu pasangan yang bermasalah dengan alat reproduksinya, namun karena dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan batasan-batasan syar’i, maka hukumnya haram. Dari sejumlah argumen haramnya melakukan kloning reproduksi manusia yang dikemukakan di atas, yang paling lemah karena menilainya sebagai bentuk intervensi atas ciptaan Allah. Adapun alasan kuat haramnya tindakan tersebut dilihat dari sumber pemilik sel dari  siapa pun akan berakibat merancukan nasab.
Sedangkan alasan karena dalam prosesnya menuntut harus dengan melihat alat kemaluan, dapat dikategorikan sebagai keadaan dlarūrat atau adanya hājatdlarūrat. Terhadap praktik yang melibatkan pihak ketiga, di luar pasangan suami-isteri pemilik sperma dan atau ovum, meskipun tidak terjadi kontak seksual, namun dampak yang ditimbulkannya sama dengan esensi zina, akan menimbulkan kerancuan nasab, maka hukumnya haram. Terca-kup dalam ayat Alquran yang melarang berzina, antara lain, Q.s. al-Muminūn (23): 5, al-Ahzāb (33):35, al-Isrā‘ (17):32, al-Furqān (25):68, al-Mumtahinat (60):12, juga Hadits sebagaimana batasan yang diberikan para ulama dibolehkan melihat kemaluan dalam pengobatan karena dampak teknologi kloning reproduksi manusia akan merancukan nasab dan hal lain yang lebih luas, berbenturan dengan banyak ketentuan syar'i, bahkan nyaris tidak ada kemaslahatannya, jika ada sangat sedikit dan masih bersifat spekulatif. Prinsip ini bertentangan dengan kaidah fikih: “Rukhshat tidak dapat dikaitkan pada yang meragukan, juga tidak dapat dikaitkan dengan berbagai kemaksiatan. Dilihat dari dampaknya, kloning reproduksi manusia lebih merancukan nasab, menyangkut status hubungan kenasaban dengan pemilik ovum, rahim, sperma, atau sel. Status anak dengan pemilik ovum, berstatus sebagai anak atau saudara kembar? Sebaliknya, jika yang diklon adalah pihak perempuan, pemilik ovum itu sendiri atau orang lain, lebih sulit menentukan statusnya. Demikian pula terhadap pemilik sperma, atau sel, sebagai anak atau saudara kembar.
BAB III
KESIMPULAN

Rekayasa genetika adalah upaya pencangkokan gen dengan teknik rekombinan DNA pada mikroorganisme tertentu.
Rekayasa Genetika yang menguntungkan seperti rekayasa genetika pada mikroba yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja mikroba tersebut (misalnya mikroba untuk fermentasi, pengikat nitrogen udara, meningkatkan kesuburan tanah, mempercepat proses kompos dan pembuatan makanan ternak, mikroba prebiotik untuk makanan olahan), dan untuk menghasilkan bahan obat-obatan dan kosmetika.
Polemik Rekayasa Genetika terjadi karena dapat menyingkirkan petani kecil, karena untuk rekayasa tertentu dapat berpotensi terhadap munculnya senyawa kimia baru yang mengakibatkan munculnya penyakit, Adanya proses pemasukan gen tertentu dapat menimbulkan masalah yang serius. Contohnya adalah penggunaan insulin hasil rekayasa menyebabkan 31 orang meninggal di inggris. Tomat Flavr Savr diketahui mengandung gen resisten terhadap antibiotik. Susu sapi yang disuntik dengan hormone BGH disinyalir mengandung bahan kimia baru yang punya potensi berbahaya bagi kesehatan manusia.
Dalam bidang agama, rekayasa genetika ternyata bisa merancukan nasab/keturunan. Kloning terhadap seseorang yang menderita masalah reproduksi akan berbenturan dengan batasan-batasan syar’i, karena dalam pelaksanannya bisa jatuh kepada zina bila melibatkan sperma pihak ketiga. Untuk itu rekayasa genetika tidak tepat dilakukan terhadap manusia.




DAFTAR PUSTAKA
                            
http://dadanpurnama blogspot.com/2010/04/makalah_rekayasa_genetika.html


















KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya ucapkan kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya , sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang sangat sederhana ini, tentang Rekayasa Genetik dan “Genetic Modified Organism (GMO)” dalam Polemik ini.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini salah satunya untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Biologi dan Bioetika. Disamping itu tentunya penulis berharap mendapatkan tambahan ketrampilan dan pengalaman dalam penyusunan makalah.
Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyususnan makalah ini dan terima kasih kepada Dr. rer. Nat. Binari Manurung, M.Si sebagai dosen mata kuliah yang dimaksud. Terima kasih kepada teman-teman kuliah yang selalu bersedia berdiskusi, di sela-sela perjumpaan yang sangat terbatas waktunya.
Sadar akan keterbatasan dan kemampuan yang penulis miliki, maka penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik penulis harapkan untuk meningkatkan bobot makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat.



                                                                                            Panyabungan, 10 Agustus 2010


                                                                                            Lely Oktarina Nasution


DAFTAR ISI

                                                                                                                                                                                                                                                                  Halaman
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………….…i
DAFTAR   ISI ……………………………………………………………………………ii
BAB I  PENDAHULUAN...……………………………………………………………...1
BAB  II   PEMBAHASAN ……………………………………………………………….3
A. Pengertian Rekayasa  Genetika………..………………………………………………3
B. Tujuan Rekayasa Genetika …………………….…………………… ………………..4
C. Penyebab Berkembangnya Rekayasa Genetika ………. …….……………………......4
D. Penerapan Rekayasa Genetika ……..………………………………….………………5
E. Polemik Rekayasa Genetika .……….……………………………………….………....6
       a. Polemik di Bidang Sosial Ekonomi……………………..…………………………6
b. Polemik di Bidang Kesehatan……………………………………………......…….6
c. Polemik di Bidang Etika dan Moral…………...…………………………...………6
d. Polemik di Bidang Agama…………………...…………………………………….6
BAB III KESIMPULAN …..……………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA ………………………….……………………………………….14









                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar